Jelang Pemilu Legislatif dan Presiden 2019, atmosfir
persaingan antar Parpol makin terasa lebih vulgar. Berbagai manuver politik pun
diperlihatkan masing-masing Parpol. Perindo sebagai Parpol baru nampaknya
paling agresif diantara Parpol baru yang usianya belum seumur jagung. Partai
besutan Hary Tanoe (Bos MNC Grup) tersebut memanfaatkan media cetak dan elektronik
sang owner untuk memasyarakatkanPartai Perindo secara masif. Alhasil banyak
yang mulai “gelisah” akan membuminya Mars Perindo. Siapakah yang gelisah? Para
Orang Tua yang anaknya hafal Mars Perindo atau justru Parpol lama maupun baru
yang lebih gelisah?
Yah..bukan rahasia umum Mars Perindo mungkin
satu-satunya mars Parpol yang dihafal oleh anak-anak Balita. Anak-anak Balita
dengan fasihnya meskipun cedal bisa menyanyikan Mars Perindo “ Malilah seluluh
lakyat Indonesia...alahkan pandangan kedepan...” Itulah penggalan mars Peindo
yang saya dengar ketika anak saya yang masih Balita menirukan lagu tersebut.
Catatan penulis, lagu tersebut sudah tayang sejak tahun 2015 dan secara rutin muncul
di Media MNC Grup. Rupanya Hary Tanoe sadar betul bahwa media yang dia punya adalah
media papan atas diantara brand media sejenis. Dengan leluasanya semua lini
media dibawah bendera MNC Grup “memasyarakatkan” Perindo ke seluruh lapisan
masyarakat. Apakah itu salah?
Terlepas dari salah benar menurut aturan UU Pemilu, Mars
Perindo yang disiarkan secara terus –menerus tentunya menjadi persoalan
dikarenakan membabi buta tanpa pandang bulu segmentasinya. Korbannya tentunya
adalah anak-anak. Lihat saja, lagu tersebut tayang tak hanya pada jam tayang
orang dewasa, tetapi lebih banyak pada jam tayang anak-anak. Sekian lama
dibiarkan akhirnya Komisi Penyiaran Indonesia “berani” bersikap.
Baru-baru ini KPI menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada RCTI, Global TV, MNC TV dan I NEWS TV. Hal tersebut disampaikan KPI melalui Komisioner KPI Pusat Koordinator bidang pengawasan isi siaran, Hardly Stefano. Sanksi tersebut turun tanggal 10 Mei 2017 silam atas pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) yang dilakukan dalam Siaran Iklan lagu Mars Partai Perindo di Media Elektronik Nasional terkemuka..
Lebih lanjut Stefano menjelaskan bahwa siaran iklan Partai Perindo tidak mengikuti ketentuan P3 & SPS yang menyatakan bahwa program siaran wajib untuk dimanfaatkan demi kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu. Iklan pers Perindo dituduh melanggar Pasal 11 P3 KPI tahun 2012 serta Pasal 11 ayat (1) SPS KPI tahun 2012. Selain itu, merujuk pada pasal 36 ayat (4) Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
KPI menilai, penayangan Iklan Partai Perindo merupakan
pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik. Selanjutnya Stefano mengingatkan secara tegas kepada empat stasiun
TV tersebut masih bengal dan tetap menyiarkan iklan tersebut, maka sanksi lebih
tegas akan diberikan, yaitu memberikan rekomendasi pencabutan izin
penyelenggaraan penyiaran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika,
setelah melewati tahapan penjatuhan sanksi yang diatur dalam P3 & SPS.
Seberapa efektifkah sanksi KPI ? Apakah Media MNC Grup
takut ancaman KPI? Atau justru dengan jengahnya MNC Grup tetap menayangkan
iklan Mars Perindo yang konon ciptaan istri Hary Tanoe? Kita lihat saja....Tapi
yang jelas kita apresiasi KPI yang tanggap akan kegelisahan sebagian masyarakat
atau sebagian Parpol yang mulai “gelisah” dengan keberhasilan iklan tersebut.